Repatriasi paksa

Negara asing yang melakukan campur tangan asing mungkin berupaya memaksa atau menekan individu untuk meningggalkan Selandia Baru tanpa mereka kehendaki dan kembali ke negara asal mereka. Umumnya ini dikenal sebagai repatriasi paksa.

Dalam rangka melakukannya, negara asing dapat:

  • memberlakukan larangan perjalanan pada orang-orang, atau keluarga mereka, atau rekan mereka untuk membatasi pergerakan dan memberikan tekanan, sehingga mereka terpaksa kembali ke negara asal.
  • membekukan aset keuangan di negara asal mereka.
  • melecehkan atau meneror keluarga, teman, atau rekan di negara asal mereka, atau menekan mereka sehingga mendorong orang tersebut pulang.

Penting diingat bahwa sebagian besar orang tidak mengalami repatriasi paksa, bahkan jika mereka adalah sasaran dari campur tangan asing.

Ekstradisi

Apa yang dimaksud dengan ekstradisi

Ekstradisi adalah prosedur hukum yang resmi antara negara untuk mengembalikan seseorang guna menghadapi tuntutan pidana atau menjalani hukuman. Protokol ekstradisi Selandia Baru dijelaskan dalam Extradition Act 1999.

Ekstradisi hukum bukanlah salah satu bentuk dari campur tangan asing.

Kapan ekstradisi dapat diajukan?

Jika tuntutan pidana telah ditetapkan kepada seseorang di negara asalnya, atau dia belum menjalani hukumannya, maka negara bersangkutan dapat mengajukan permohonan ekstradisi ke negara tempat orang itu sekarang tinggal.

Negara yang mengajukan ekstradisi dapat mengacu pada perjanjian internasional atau hukum domestik negara asing tersebut. Extradition Act tidak mewajibkan negara asing memiliki perjanjian untuk dapat mengajukan ekstradisi dari Selandia Baru.

Pengajuan ekstradisi adalah permohonan untuk penangkapan dan pengembalian seseorang yang terlibat guna diadili atau menjalani sisa hukuman di negara asalnya.

Cara Selandia Baru menangani pengajuan ekstradisi

Di Selandia Baru, pengajuan ekstradisi yang dilakukan oleh negara lain akan dipertimbangkan oleh Pemerintah dan pengadilan.

Hukum Selandia Baru mewajibkan kalangan berwenang untuk menolak pengajuan ekstradisi jika digunakan untuk melakukan penganiayaan politik.

Termasuk di antaranya penuntutan seseorang dengan tujuan menghukumnya karena ras, asal etnis, agama, kebangsaan, jenis kelamin, atau status lainnya, atau pandangan politik, atau karena penghinaan pada tokoh politik (misalnya terkait dengan pandangan atau aktivitas politik seseorang).

Selandia Baru dapat juga menolak pengajuan ekstradisi suatu negara asing jika tuduhan pada orang tersebut tidak dilakukan atas dasar itikad baik dan tidak demi kepentingan keadilan. Kasusnya dapat ditolak jika, setelah mempertimbangkan semua aspek, mengirimkan kembali orang tersebut akan menjadi tindakan yang tidak adil atau menindas.

Bagaimana ekstradisi diatur di Selandia Baru

Jika ada surat perintah penangkapan dan tuntutan pidana yang valid dari suatu negara, Pemerintah Selandia Baru mengatur ekstradisi melalui prosedur resmi yang diakui secara internasional. Kalangan berwenang asing tidak dapat menangkap, menahan, atau mendekati orang-orang di Selandia Baru sebagai bagian dari proses ekstradisinya.

Di mana mendapatkan bantuan

Pendampingan dan nasihat hukum

Departemen-departemen pemerintah menangani proses ekstradisi, namun mereka tidak dapat menyediakan nasihat hukum kepada individu.

Artinya, siapa pun yang menghadapi pengajuan ekstradisi harus menghubungi pengacara yang khusus menangani ekstradisi, hak asasi manusia, dan hukum internasional.

Ketahui lebih lanjut tentang dukungan hukum yang tersedia di Selandia Baru.

Unduh informasi ini di sini - Tersedia segera